Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Penampakan Kapal Tanker MT. Zakira yang berhasil diamankan Bea Cukai. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Bea Cukai berhasil menangkap Kapal Tanker MT. Zakira di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut minyak solar HSD dengan total 629,3 KL, Minggu (25/9/2022).

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

“Modus yang digunakan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam rilisnya, Rabu (5/10/2022).

Askolani menjelaskan, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sembari berjalan lambat di Perairan Selat Singapura dan Perairan Timur Johor, Malaysia.

“Pada hari Selasa 20 September 2022, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” jelasnya.

Kemudian, dari tanggal 20 hingga 25 September 2022, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan terus melakukan pemantauan.

Dari pemantauan radar, Kapal MT. Zakira berada diposisi sebelah Timur Teluk Penawar Perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke Kapal MT. Zakira yang diduga melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September 2022, Kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.

Askolani mengatakan, untuk nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.

“Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022,” katanya.

Selain itu, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.

Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.

Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *