Pesan Agus Djurianto, Tangani Kisruh Papan Reklame dengan Santun

Tim dari Pemko Tanjungpinang turun berencana membongkar kontruksi papan reklame di Pamedan. (Foto: Hairi/Radarsatu.com).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kisruh papan reklame mengundang banyak perhatian berbagai pihak. Bukan hanya di kalangan OPD yang menanganinya, juga di legislatif.

Sebelumnya, para pelaku usaha papan reklame sudah bertemu dengan anggota DPRD Tanjungpinang melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Waktu itu rapat dihadiri unsur Komisi III DPRD Tanjungpinang yang membidangi pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto menuturkan, pemerintah sebaiknya menyelesaikan kisruh tersebut dengan bijak dan arif.

Ia menuturkan, persoalan ini sebenarnya bisa selesai bila dilakukan dengan santun.

Misalnya, kontruksi bangunan yang sudah berdiri tanpa izin diberikan laluan untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan.

“Harusnya tidak sistem bongkar. Ini tentu merugikan pelaku usaha. Ada baiknya diberikan kesempatan mengurus izin. Bila konstruksi bangunan papan reklame tak layak lagi maka disurati pemilik agar diganti atau dibongkar. Jika tidak ada respon maka pemerintah yang ambil alih,” paparnya.

Informasi di lapangan, kontruksi apan reklame milik Pemko Tanjungpinang mau dibongkar. Hal ini mengundang tanya dan heran dari warga.

Bila itu milik Pemko Tanjungpinang maka kategori aset. Harusnya tidak dibongkar tanpa dasar. Misalnya kondisi bangunan sudah membahayakan atau lainnya.

Persoalan ini belum usai, bahkan bangunan yang dibongkar terkesan tidak selesai dan merusak pemandangan.

Bahkan menurutnya, membuat pemilik usaha dan ASN yang di lapangan bentrok. Ini merugikan citra pemerintah daerah.

“Kita ini daerah Melayu, warganya santun. Kami menghargai upaya pemerintah menertibkan hendaknya tetap mengedepankan solusi yang terbaik,” ucapnya.

Menurutnya kondisi saat ini banyak yang mengeluh. Bukan hanya pelaku usaha namun juga ASN yang di lapangan.

“Mereka terkesan beradu dengan pemilik usaha di lapangan. Tentu ASN juga keberatan dengan sikap-sikap begini,” tuturnya.

Agus menuturkan bukan tidak mendukung sikap pemerintah menertibkan namun harus ada solusi diberikan.

Apalagi selama ini, pemerintah daerah pun mengutip pajak dari iklan yang ditayangkan. Bila dianggap ilegal harusnya tidak bisa mengambil iklan dari situ.

Sebab tidak ada dasar mengambil pajak bila izinnya tidak lengkap. Persoalan ini yang perlu diluruskan bersama.

Agus pun menyarankan bagi ASN khususnya bidang terkait bisa memberikan saran-saran yang membangun kepada kepala daerah.

Tujuannya agar persoalan di tengah masyarakat bisa selesai dengan tidak merugikan siapapun.

Apalagi kondisi ekonomi saat ini yang sulit, pemerintah perlu berperan membangkitkan dari berbagai sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *