250 Knalpot Racing Dihancurkan Satlantas Polres Karimun

Ratusan knalpot racing hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Karimun dihancurkan menggunakan alat berat. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satlantas Polres Karimun yang dipimpin Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot racing sebanyak 250 unit, Jumat (26/8/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilindas mengguna alat berat dan dipotong menggunakan mesin potong.

Pemusnahan ratusan knalpot racing itu hasil dari penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun dari Januari hingga Agustus 2022.

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun tahun 2022. Kami berhasil mengamankan 1.213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing,” kata Wakapolres didampingi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Apriyanto.

Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya dilakukan penilangan atau hilang agar dapat mengambilnya di Satlantas Polres Karimun.

“Apabila ada kendaraan yang hilang atau dilakukan penilangan namun belum diambil, diminta untuk diambil dan tidak dipungut biaya, namun dengan syarat membawa surat asli berupa STNK dan BPKB. Kendaraan yang masih belum diambil ada sebanyak 50 unit,” tambahnya.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Himbauan kepada masyarakat tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot racing di jalan umum karena berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *