359 Napi Rutan Karimun Mendapat Usulan Remisi 17 Agustus

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan 359 warga binaan atau narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan menjelaskan, dari 359 warga binaan yang diusulkan telah disetujui.

Dari 359 warga binaan tersebut Pria sebanyak 337 orang, Wanita 22 orang. Sedangkan Warga Negara Indonesia sebanyak 357 orang. Ada juga Warga Negara Asing sebanyak 2 orang dengan jumlah Dewasa 356 orang, Anak 3 orang.

“Yang kami usulkan tersebut adalah yang memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Pastinya yang kami usulkan selama dalam penahanan tidak pernah melakukan pelanggaran dan yang berkelakuan baik,” jelasnya.

Novi mengatakan, untuk besaran perolehan remisi yang mereka diberikan tersebut berbeda-beda ataupun bervariasi, dari sebulan hingga lima bulan.

“1 Bulan 70 orang, 2 Bulan 87 orang, 3 Bulan 116 orang, 4 Bulan 69 orang dan remisi 5 Bulan sebanyak 17 orang. Untuk yang langsung bebas tidak ada,” katanya, Selasa (16/8/2022).Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan Tindak Pidana Narkotika sebanyak 246 orang, Perlindungan Anak 48 orang, Pencurian 34 orang, Penadahan 5 orang, Penggelapan orang, Kepabeanan orang, Lakalantas, 4 orang, Perkosaan 3 orang, Penipuan 3 orang, UU Minerba 3 orang, Perikanan 2 orang, Kehutanan 1 orang, UU TKI 1 orang dan Trafficking 1 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *