PSDKP RI Siap Bantu Tertibkan Kapal Liar Ganggu Ekonomi Nelayan Lingga

Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy (kanan) saat melakukan foto bersama dengan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin (tengah). (Foto: Istimewa).

LINGGA, RADARSATU.COM – Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy menggandeng Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI untuk melakukan penertiban terhadap Kapal nelayan luar yang menggangu nelayan Lingga.

Sikap tegas Wakil Bupati Lingga itu dikarenakan adanya informasi terkait aktifitas nelayan luar dengan kapasitas kapal yang lebih besar masuk ke wilayah tangkap Kabupaten Lingga sehingga menganggu aktifitas nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga.

Neko menegaskan, tujuannya menggandeng PSDKP itu karena nelayan luar tersebut diduga telah melanggar beberapa aturan, baik tentang alat tangkap yang boleh atau tidak boleh digunakan, hingga jarak tangkap yang tidak boleh dilanggar.

“Kondisi tersebut harus mendapat perhatian, karena dengan adanya akifitas nelayan luar tersebut, nelayan lokal kita jadi semakin sulit untuk mendapatkan ikan diwilayah lautnya sendiri, dan ini akan otomatis menganggu perekonomian nelayan lokal,” tegasnya saat berada di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sinergi itupun disambut baik oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tugas dari PSDKP untuk melindungi nelayan kecil serta mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

“PSDKP akan membantu melakukan pengawasan dan akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lingga serta nelayan setempat, untuk dapat menindak tindakan nelayan yang merugikan nelayan lokal,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Adapun salah satu pointnya yaitu mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.

“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *