Kacabjari Natuna di Tarempa Ingatkan Kades dan Camat Tentang Keuangan Desa

Kasubsi Intel dan Datun, Alvin Dwi Nanda saat memberikan materi Kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kasubsi Intel dan Datun Alvin Dwi Nanda memberikan materi sosialisasi hukum kepada seluruh Kades dan Camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (25/7/2022).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas itu dimulai dengan memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan dan Tugas Kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi.

Adapun materi yang disampaikan yaitu, tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.

Pemateri Jaksa menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait.

Salah satunya, peran pengawasan Camat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi,” kata Alvin.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan kepada seluruh Aparat Kepala Desa dan Camat agar sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *