Dit Reskrimum Polda Kepri Gagalkan 42 Pekerja Migran Ilegal

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konferensi pers terkait human trafficking. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 orang, korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal diantaranya, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (2/7/2022).

″Wilayah Kepri merupakan wilayah yang kerap dilakukan sebagai penyelundupan human trafficking atau pengiriman pekerja migran Indonesia illegal, pasalnya, kasus ini bukan kali pertama diungkap Dit Reskrimum Polda kepri,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi pada 30 Juni 2022 tentang adanya calon PMI illegal di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen lengkap sebagai calon PMI.

Selanjutnya, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan benar bahwa di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal.

“Mereka ini ditampung di sebuah ruko yang berada di Jodoh Centre Point. Kita juga berhasil mengamankan satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan ini,″ jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, hasil pendataan dari 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah Jawa, lampung, Lombok dan Madura.

Di TKP penyidik juga mengamankan barang bukti Handphone, beberapa buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325.

“Hal ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, bahwa wilayah Kepri sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain. Oleh karena itu, penanganan Pekerja Migran ini harus dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga negara seperti BP2MI,” katanya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, menurut pengakuan korban, mereka harus membayar dengan jumlah uang yang bervariasi, mulai dar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta lebih tergantung daerah asal mereka.

″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, diluar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur illegal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *