Satnarkoba Polres Karimun Ungkap Penangkapan Tersangka Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Karimun mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,032 kg, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Karimun, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun,” jelasnya.

Tony mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kg.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” katanya.

Dikesempatan ini, Tony mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *