Operasi Gempur Rokok FTZ, Bea Cukai Dinilai Tebang Pilih

Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang. (Foto: Robbin. S/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang gencar melakukan razia berbagai jenis rokok illegal produk Batam yang beredar dipasaran Kota Tanjungpinang, Rabu (8/6/2022).

Berbagai titik pemasaran dan penjualan rokok illegal disudut Kota Tanjungpinang tampak disisir oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang. Adapun rokok yang diamankan bermerek UN, H-Mild, HD, Rave dan rokok jenis lainnya.

Target razia yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjungpinang itu yakni para pedagang kaki lima,Toko dan Mini.

Salah seorang pemilik Toko Minimarket di Jalan Km.12 Jalan Nuri Indah, Aseng mengatakan, ia mengaku kecolongan dan tidak menyangka para petugas Bea Cukai Tanjungpinang bertindak sekeji itu dan dianggap tidak ada peri kemanusiaan seakan.

“Kita cari makan dengan cara halal, menghidupi anak dan istri. Satu bungkus rokok HD dihargai cuma Rp.10.000 untung dapat seribu rupiah saja.Total kerugian saya mencapai sekitar Rp 4 juta dari jumlah modal belanja. Jika dihitung pertahun, untung dari rokok produk Batam yang kita jual eceran tidak mencapai sebesar itu,” katanya dengan kesal.

Aseng mengatakan, razia yang dilakukan oleh para petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak merata dan dinilai tebang pilih.

“Razia yang mereka (Bea Cukai-red) bukan menyeluruh namun tebang pilih. Informasi itu saya dapat dari teman lain dan mengakui tidak tersentuh razia dimaksud,” katanya.

Dengan hal tersebut, Aseng pun mempertanyakan barang hasil tangkapan yang disita para petugas Bea Cukai dimusnahkan atau dikonsumsi mereka.

“Nah sekarang saya bertanya, rokok yang mereka tangkap itu apa dimusnahkan atau gimana itu, jangan-jangan untuk memperkaya diri sendiri alias maling teriak maling,” tegasnya.

Menurutnya, jika ingin serius menegakkan peraturan, ia menyarankan pihak Bea Cukai untuk menutup langsung pabrik rokok tersebut.

“Silahkan ditutup saja perusahaan rokok ini di Batam, karena tidak ada cukai. Kemudian jangan dipasarkan diluar kota Batam. Bukankah pengawasan kepabeanan ada di Batam, Tanjung Uban ternyata bebas dipasarkan sampai ke Tanjungpinang dan daerah lainnya di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Sementara itu ditempatkan terpisah, pedagang lainnya bernama Aji juga mengaku telah terjaring razia rokok illegal produk Batam itu.

Menurutnya, razia yang dilakukan petugas Bea dan Cukai bersama aparat lainya, secara pribadi itu hak mereka asalkan sifatnya menyeluruh dan transparan.

“Saya sangat kesal apabila penerapan razia ini tebang pilih atau kepada sekelompok orang tertentu karena ada barisan sakit hati sehingga kita yang dikorbankan. Rasa dongkol dan kesal pasti ada.

“Kerugian dari jumlah rokok yang digeledah dari warung mencapai Rp 4 juta. Saya minta tolong satu Slop untuk dikonsumsi pribadi tak dikasih, ini sangat keterlaluan. Dari sekian banyak rokok illegal yang terjaring razia mau dikemanakan. Dimusnahkan atau dijual lagi untung nya buat siapa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Bobi Rahmat mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia yang dinamakan ‘Operasi Gempur’ itu secara menyeluruh.

“Razia yang dilakukan menyeluruh diseluruh wilayah Indonesia. Secara khusus rokok illegal non cukai, begitu juga di Kanwil Bea dan Cukai wilayah Provinsi Kepri, kita sedang giatnya melakukan razia operasi gempur yang kini masih berjalan,” katanya.

Ketika ditanya hasil maupun data kongkrit selama razia, Bobi tampak berkelit dan agak kebingungan. Untuk keterangan lebih lanjut ia menyarankan menunggu Press Realase yang dikeluarkan Bea Cukai.

“Saya tidak ada kewenangan untuk menjelaskan terlalu jauh untuk wartawan, karena masih ada pimpinan. Untuk keterangan secara detail, tunggu dulu dan nanti kita sebarkan Press Realase kepada semua wartawan sekarang sedang kita susun jadi sabar dulu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *