Anggota PWI di Meranti Menjadi Korban Penganiayaan

Ilustrasi. (Foto: pontas.id)

MERANTI, RADARSATU.COM – Baru-baru ini, tindak penganiayaan terhadap wartawan telah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Nasib naas itu dialami oleh Ali Imran, wartawan Halloriau yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ali Imran mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Selatpanjang, Senin 30 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu, Ali sedang berbincang dengan rekan wartawan lainnya yang sedang meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan.

Pemukulan yang dilakukan oleh TK diyakini karena tidak senang dengan pemberitaan mengenai Bupati Kepulauan Meranti yang pernah dimuat Ali di medianya.

“Gegara tak terima bupati diberitakan,” kata Ali tentang alasan pemukulan oleh pelaku, Rabu (1/5/2022).

Peristiwa itu sempat heboh dilingkungan Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah anggota DPRD tampak menghentikan rapat dan keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.

Untuk mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku, Ali memilih penyelesaian jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Ali berharap perkara itu diproses dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah,” ujarnya.

Laporan Polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Eldino, dengan nomor: STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau.

Menanggapi adanya laporan tindak pidana penganiayaan itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *