Tanjungpinang Antara Sejarah, Harapan dan Kenyataan

Salah satu ikon Kota Tanjungpinang.

KOTA Tanjungpinang yang usianya kini memasuki 21 tahun sebagai salah satu kota otonom di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, bahkan memiliki usia lebih dari 238 tahun jika dihitung berdasarkan sejarah dari negeri ini.

Dengan perjalanan waktu yang cukup panjang, Tanjungpinang telah melewati berbagai masa. Mulai dari masa Kesultanan Riau Lingga, dimana Tanjungpinang merupakan pusat Pemerintahan yang tepatnya berada di Pulau Penyengat.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, Tanjungpinang juga pernah menjadi Ibukota Provinsi Riau, sebelum akhirnya Ibukota Provinsi Riau dipindahkan ke Pekanbaru dan status Tanjungpinang sebagai Kota Administratif dibawah naungan Kabupaten Kepulauan Riau pada saat itu.

Seiring waktu pada Tahun 2001, Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Kota Otonom. Dimana 1 tahun setelah itu, Tanjungpinang kembali menjadi Ibukota Provinsi Kepulauan Riau setelah pada tahun 2002, Kepulauan Riau secara dejure dinyatakan berpisah dari Provinsi Riau sebagai Provinsi tersendiri yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selama lebih kurang 21 tahun usia Kota Tanjungpinang sebagai Kota Otonom sekaligus Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, telah terjadi beberapa kali pergantian Kepala Daerah melalui pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Dimana diantara Wali Kota Tanjungpinang, yaitu Hj. Suryati A Manan sebagai Walikota pertama Kota Otonom Tanjungpinang, selanjutnya yaitu H. Lis Darmansyah, H. Syahrul hingga Hj. Rahma yang merupakan Wakil Wali Kota yang menduduki posisi Wali Kota pasca meninggal dunianya H. Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang saat itu.

Namun sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Pembangunan Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan jika dibandingkan dengan Ibukota Provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan Pembangunan Kota Tanjungpinang belum memiliki karakteristik tersendiri, apakah merupakan Kota Pariwisata, Kota Pendidikan, Kota Industri dan Perdagangan atau hanya sebatas sebagai Ibukota Pemerintahan.

Jika dilihat dari sejarah peradaban dari Kota ini, tentu tidak terlepas dari kejayaan Kesultanan Riau Lingga dimasa lalu. Dimana hingga saat ini, dapat dilihat dari berbagai peninggalan sejarah seperti Masjid Raya Sultan Pulau Penyengat, Komplek Makam Sultan dan Raja – Raja Kesulitan Riau Lingga baik yang ada di Pulau Penyengat, Kota Rebah, Tanjung Unggat, Kampung Melayu Kijang Lama dan beberapa wilayah lainnya hingga bekas dan tapak – tapak Istana. Belum lagi berbagai peninggalan lainnya hingga khazanah budaya Melayu dalam bentuk sastra maupun kesenian.

Baca Juga :  Demi Ikuti ANBK, Siswa Ini Cari Sinyal Sampai ke Hutan

Namun berbagai peninggalan sejarah tersebut, belum secara optimal memberikan gambaran bahwa Kota Tanjungpinang sebagai Kota Wisata Sejarah jika dibandingkan dengan beberapa kota lainnya yang ada di Indonesia yang merupakan Kota Sejarah sekaligus Kota Pariwisata.

Sebut saja Jogjakarta, yang selain merupakan Kota Pendidikan juga merupakan salah satu Kota Sejarah dan Pariwisata yang ada di Indonesia. Dimana Jogjakarta hingga saat ini terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas sektor Pariwisatanya, hingga menjadi salah satu tulang punggung utama perekonomian daerah tersebut.

Bahkan Sektor Pariwisata menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kota Jogjakarta, dimana PDRB merupakan jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah.

Sementara jika dilihat pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjungpinang, kontribusi terbesar justru dari sektor perdagangan, jasa, makan, minum dan sektor konstruksi. Dimana sektor-sektor tersebut merupakan penggerak utama Perekonomian di Kota Tanjungpinang.

Namun demikian, kontribusi atas sektor-sektor unggulan di Kota Tanjungpinang, juga belum secara optimal memberikan andil bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dimana postur PAD Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2021 yang lalu hanya terealisasi sebesar Rp 143.605.348.080,00 dari total Pendapatan sebesar
Rp.919.768 417.895,00 atau hanya 15,61% dari Total Pendapatan Daerah. Dimana Pendapatan Daerah masih memiliki ketergantungan yang sangat besar pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.

Begitu juga jika dilihat dari arah pembangunan yang dilaksanakan terkait dengan sektor Perdagangan dan Industri, dimana beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ). Namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan yang berarti dalam proses pengembangan kawasan-kawasan tersebut. Bahkan tertinggal sangat jauh jika dibandingkan dengan kawasan FTZ yang ada di Kota Batam, Karimun bahkan di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Belum optimalnya arah pembangunan di Kota Tanjungpinang juga terlihat dari postur Belanja Daerah, dimana dari total Belanja APBD Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2021 yang lalu mencapai sebesar Rp.919.768.417.895,00, hampir 48% lebih merupakan Belanja Pegawai atau mencapai sebesar Rp.450.282.732.170,00. Sementara Belanja Barang dan Jasa hanya 35% lebih dan itupun hanya sekian persen yang peruntukannya menyentuh urusan Pembangunan.

Dengan kondisi keuangan daerah tersebut ditambah belum optimalnya kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mendorong upaya peningkatan sektor-sektor unggulan di Kota Tanjungpinang, semakin menambah ketidak jelasan arah pembangunan Kota Tanjungpinang.

Apalagi pasca Pandemi COVID-19 yang menyebabkan hampir seluruh sektor mengalami keterpurukan, namun upaya Recovery Ekonomi yang selalu digaungkan sama sekali tidak terlihat bahkan tidak menyentuh secara subtansi pada permasalahan yang terjadi.

Kendati arah pembangunan sebenarnya telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang, dimana Visi RPJMD yaitu “Tanjungpinang Sebagai Kota yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani”. Namun hingga pelaksanaan RPJMD tahun ke -4, apa yang menjadi Visi, Misi dan Tujuan RPJMD masih sangat jauh dari apa yang di harapkan.

Ironisnya lagi, hubungan kerja antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan DPRD sering kali mempertontonkan ketidak harmonisan antar kedua lembaga. Ketidak harmonisan ini, jelas akan berdampak pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana keduanya memiliki fungsi masing-masing yang saling memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Sekelumit persoalan itu hendaknya menjadi perhatian khusus oleh Wali Kota Tanjungpinang sebagai Penanggungjawab roda Pemerintahan di Kota Tanjungpinang. Dimana, memasuki tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Tahun 2018 – 2023, pembangunan yang dilaksanakan hendaknya selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Diantara 5 Misi RPJMD, terdapat 2 Misi yang sebenarnya merupakan arah pembangunan yang seharusnya diimplementasikan kedalam program pembangunan. 2 misi itu, Misi Meningkatkan Pengembangan Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Misi Mengembangkan dan Melestarikan Khasanah Budaya Lokal dan Nusantara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, bertoleransi, dan kebhinnekaan guna mendukung Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Ini Pesan Kapolres Karimun ke Anggota Saat Operasi Seligi 2022 Berlangsung

Tentu sangat erat kaitannya Misi tersebut dengan karakteristik Kota Tanjungpinang maupun potensi sejarah dan wisata yang dimiliki. Yang jika dikelola dengan baik dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, akan memberikan dampak bagi pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah baik dalam bentuk pendapatan asli daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Belanja Daerah hendaknya juga dioptimalkan dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, serta meminimalisir belanja daerah yang hanya terkesan ceremonial. Belanja Daerah juga hendaknya dapat merangsang sektor-sektor unggulan lainnya untuk ikut berkembang, baik dalam bentuk infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai maupun dalam upaya merangsang pertumbuhan investasi pada kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis baik dalam hal pariwisata, perdagangan, industri, asa dan lainnya.

Namun, tidak kalah pentingnya, Wali Kota Tanjungpinang harus dapat lebih meningkatkan kualitas komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Tanjungpinang termasuk DPRD. Mengingat kedua lembaga merupakan sentra pengambil kebijakan di Kota Tanjungpinang, khususnya terkait perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah.

Dengan pelaksanaan pembangunan yang konsisten, maka arah pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD akan lebih mudah diwujudkan. Ditambah dengan sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan, akan lebih memudahkan koordinasi sehingga tidak menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang. (Akok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *