Bahas PPDB Dengan Saber Pungli, Ombudsman Kepri Sampaikan Ini?

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli Triwulan I Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Ruang Vicon Polda Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022). (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli Triwulan I Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Ruang Vicon Polda Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).

Dalam rapat tersebut membahas mengenai sosialisasi pembentukkan Kota/Kabupaten bebas dari pungli serta persiapan pengawasan dan monitoring antisipasi pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023.

Membahas persiapan PPDB, Lagat Siadari meminta agar Saber Pungli menjadikan beberapa sekolah pilot project dalam pelaksanaan PPDB bebas pungutan liar (pungli) dengan melakukan penandatanganan komitmen.

“Adakan _pilot project_ di beberapa sekolah favorit dimana mereka akan mendatangani komitmen tidak melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Selanjutnya ia meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak diintervensi oleh oknum sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.

“Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang,” jelasnya.

Selain itu, Lagat Siadari mengatakan dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung, diharapkan dapat mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid.

“Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung,” tegasnya.

Kemudian, ia juga menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT).

“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun,” katanya.

Lagat Siadari berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.

“Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan,” katanya.

Ia juga menambahkan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.

“Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, eMail maupun datang langsung,” tambahnya.

Untuk dapat diketahui dalam rapat tersebut pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *