Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Batam

Pelaku pencurian sepeda motor dan dua penadah saat diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan dua penadah yakni, RJS dan OHH.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/5/2022).

Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya dua Laporan Polisi Nomor : LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, Polda Kepri, Tanggal 7 April 2022.

Dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, Tanggal 12 Mei 2022 dengan Tempat kejadian Perkara di Taman Raya, Taman Ruli KDA Kota Batam dan beberapa wilayah di Kota Batam.

Kemudian, Rabu 11 Mei 2022, Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan rekannya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH.

“Dari keterangan pelaku bahwa Inisial ARH berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook,” katanya.

Setelah melakukan pengembangan, tim mendapati tersangka lainnya yakni, RJS sebagai pembeli barang hasil curian. Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju tempat RJS bekerja di salah satu Supermarket di wilayah Marina, Kota Batam.

Disitu, tim berhasil mengamanakan Inisial RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan Inisial ARH dan dari keterangannya sudah melakukan pencurian di 12 TKP diwilayah Kota Batam,” ujarnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang dan tengah terparkir di depan rumah target.

Kemudian pelaku membuka body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter Y, kunci pas dan obeng dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur pelaku.

“Sepeda motor hasil curian itupun langsung dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 unit Handphone, BPKB dan STNK aepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000.

“Atas perbuatan nya pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *