Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Perkara Tindak Korupsi APBDes Palmatak

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/5/2022). (Foto: Istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/5/2022).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harapan mengatakan, sidang tersebut perkara tindak pidana korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Ini perkara tindak pidana korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 dengan terdakwa berinisial A selaku Kepala Desa F selaku Sekretaris Desa,” kata Roy.

Roy menjelaskan bahwa keduanya melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 211.636.726 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelasnya.

Diketahui, selanjutnya sidang ditunda pada Senin, 23 Mei 2022 dengan agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *