Polisi Mengamankan Tiga Mafia Solar Subsidi di Batam

Tiga orang tersangka tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar berinisial TK, SN dan RK saat diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri. (Foto: Istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar berinisial TK, SN dan RK.

“Ada dua TKP. Lokasi pertama di Taman SP Plaza Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konfersensi pers, Senin (18/4/2022).

Nugroho menjelaskan, modus yang mereka lakukan dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan kartu Brizzi yang telah diubah sehingga menyerupai aslinya.

Sedangkan untuk alat angkut, mereka menggunakan Minubus dan telah memodifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung sebanyak 300 sampai dengan 500 liter.

“Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM,” jelasnya.

Nugroho mengatakan, tertangkapnya para tersangka ini ketika anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memantau kelangkaan BBM dibeberapa SPBU. Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai sebuah Minibus yang telah memodifikasi tanki minyaknya.

“Kemudian, terlihat satu unit Minibus tanpa penumpang sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekkan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,”katannya.

Adapun barang bukti berupa 3 unit Minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 1.100 liter, Kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar telah diamankan.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *