DPRD Anambas Beri Ruang HSNI Mencari Solusi Terkait Kelangkaan BBM Jenis Solar

DPRD Anambas bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas melakukan sesi foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan OPD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang kelangkaan BBM Solar bersubsidi, Senin (18/4/2022). (Foto: Istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – DPRD Anambas bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan OPD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang kelangkaan BBM Solar bersubsidi, Senin (18/4/2022).

Rapat yang digelar di Lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri, Anggota Komisi II DPRD, Jasril jamal, Kepala Balitbangpeda, Kepala Dishub-LH, Kepala DP3, Kepala DKUMPP serta Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah KKA.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mempersilahkan perwakilan para nelayan untuk menyampaikan aspirasinya dan kemudian melakukan diskusi dengan tujuan mencari solusi terbaik.

Dikesempatannya itu, Ketua HNSI Kepulauan Anambas, M Yusup menyampaikan kekesalannya terhadap DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kpulauan Anambas yang terkesan tidak mau tau dan tidak peduli dengan nasib para nelayan.

Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra mengatakan bahwa kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi itu merupakan kebutuhan dasar bagi para nelayan Anambas untuk mencari rezki.

“Mereka sangat bergantung kepada hasil laut dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kami menggugah hati OPD agar serius dan maksimal dalam menangani Pr kelangkaan BBM sehingga  jangan sampai menyangkut hajat hidup orang ramai terabaikan. Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari kelangkaan ini namun juga tak diindahkan,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaraan Pendistribusian BBM di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana Pemekaran Anambas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2008, tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurutnya, ersoalan kelangkaan minyak solar subsidi di Kepri ini, hanya di Anambas yang lamban penyelesaiaanya di banding Kabupaten/kota yang lain.

“Kepulauan Anambas masih menggunakan data lama sampai sekarang, datanya asal-asalan karena itu pemerintah selalu berasumsi yang tidak tepat. harapan kami terkait data segera perbaharui dan segera untuk membuat regulasi agar kebutuhan BBM jenis solar subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Anambas, Masykur, merespon persoalan data dan pihaknya mendukung untuk melakukan pembaruan data kebutuhan BBM jenis Solar, untuk nelayan khususnya di Kepulauan Anambas.

“Pemerintah desa dan kelurahan memegang peranan penting untuk melakukan pendataan ulanG. Jadi akan kami rapat kembali dengan Instansi yang terkait, pembaharuan data dengan perangkat desa, agar bisa menyampaikan real nya berapa, akan kita selesaikan bersama agar bisa teratasi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *