Polsek Gunung Kijang Ringkus Residivis Curanmor di Bintan

Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing menunjukan barang bukti. (Foto: istimewa).

BINTAN, RADARSATU.COM –Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan mengamankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, Kamis (14/4/22).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing mengatakan, pelaku berinisial WJ masih berusia 16 tahun dan masih dibawah umur. Sedangkan  SR, remaja berusia 20 tahun merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku ini ada yang masih dibawah umur. Sedangkan satunya lagi ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP ada dua lokasi yang berbeda yaitu, di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit,” kata Melki saat menggelar konfersnei pers.

Melki menjelaskan, adapun modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara berkeliling sembari memantau situasi dan menargetkan kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Jadi modus mereka ini berkeliling sambil memantau kendaraan yang tidak ada pemiliknya, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Melki menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban bahwa telah melihat motor miliknya digunakan oleh orang tidak dikenal di daerah Malang Rapat.

Selanjutnya, tim langsung menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor Vegar R, motor Vega ZR dan motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku SR dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap untuk WJ.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *