Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Sabu-sabu dan 15 Barang INKRACHT Lainnya

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap disaksikan instansi terkait melakukan pemusnahan INKRACHT, Rabu (30/3/2022). (Foto: Istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (30/3/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 16 item yang terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit handphone berbagai merek, 6 lebar tiket kapal ferry.

1 helai jaket, 1 buah dompet, 7 buah alat hisap sabu (bong), 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah kartu dari 11 perkara.

“Ada 16 item yang kita musnahkan. Untuk barang narkotika jenis sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” jelasnya.

Roy mengatakan bahwa kegiatan sebagai implementasi Pasal  30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU SM. Simanjuntak dan Kabid P2P Rangga.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *