Ketua DPRD : Penyusunan RKPD, Musrembang Hasil Reses Aspirasi Masyarakat

Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2023 yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/3/2022). (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2023 yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/3/2022).

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampaikan, bahwa penyusunan rencana kinerja pemerintah daerah (RKPD). Yang menjadi pedoman dalam pengusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), harus berdasarkan musyawarah perencanaan pembagunan (Musrenbang).

“Musrenbang merupakan suatu forum konsultasi para pemangku negeri (stakeholder) untuk menghasilkan rencana pembangunan daerah dan ikuti unsur penyelenggara pemerintahan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat,” ucap Ketua DPRD Anambas.

Baca Juga :  Harga Kelapa Sawit Anjlok, Ini Jenis dan Harganya!

Sesuai tingkatan wilayahnya musrenbang dilaksanakan secara berjenjang melalui mekanisme mulai dari tahapan Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kabupaten, provinsi ke tingkat Nasional.

“Pelaksanaan Musrenbang dirancang khusus untuk menunjang partisipasi masyarakat,” terangnya.

Dalam pembangunan yang berkelanjutan, Musrenbang RKPD bertujuan untuk membahas RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.

Hasnidar menjelaskan, peran DPRD dalam rencana penyusunan pembangunan daerah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikaran (Pokir) berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok yang selaras,” terang Hasnidar.

Baca Juga :  BC Batam Amankan Pria Penyeludup Sabu di Batam

Sementra itu, Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan, musrenbang RKPD kabupaten, pada prinsipnya bertujuan untuk membahas rancangan RKPD dalam rangka menyepakati permasalahan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah.

Menyepakati program kegiatan, pagu indikastif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan saran dan prioritas provinsi.

Serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan dan desa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *