Bupati Karimun Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber foto: linktodays.com)

JAKARTA, RADARSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2018, Jumat (11/3/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Karimun Aunur Rafiq, KPK juga memeriksa sebanyak 9 saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Sembilan saksi itu diantaranya, Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Harianto Saman dari pihak swasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.

Selanjutnya, Mashudi dari pihak swasta, mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Dumai Mukhlis Suzantri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Sya’ari, Sekretaris Dinas Kesehatan Dumai Syaiful, dan Kepala BPKAD Karimun Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK tahun2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jum’at (11/3/2022) kemarin.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *