Cabjari Natuna di Tarempa Limpahkan 2 Berkas Kasus Korupsi ke PN Tanjungpinang

Kasubsi Intel Datun Cabjari Natuna di Tarempa Alvin Dwi Nanda saat melimpahkan berkas Tipikor ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ( Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda menjelaskan, dua berkas tersebut perkara Tipikor dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

“Hari ini kita menyerahkan dua berkas perkara dugaan Tipikor ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas perkara dana hibah FPK Anambas tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa MI dan MA,” jelasnya.

Dengan dilimpahkan kasus tersebut, selanjutnya Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahapb kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.

“Saya berpesan kepada masyarakat Anambas, terkhusus masyarakat yang berurusan dengan pengelolaan keuangan diharapkan untuk dapat menjauhi segala bentuk korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *