Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu 3,27 Gram di Tanjungpinang

Tersangka H saat diamankan tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com- Polisi menangkap dua pemilik sabu 3,27 gram berinisial R dan H di Kota Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

banner 350x350

“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap R,” katanya, Minggu (27/2/2022).

Kepada polisi, tersangka R mengakui ada orang yang terlibat berinisial H.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap oknum H,” ujarnya.

Dari tersangka H, polisi mendapatkan tujuh paket jenis sabu l dibungkus plastik bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah Hp, alat hisap sabu, satu buah gunting warna silver dan dua buah mancis.

Kedua tersangka beserta barang bukti pun langsung di bawa ke Satreskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Terhadap keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.

(Mis)
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *