Kuasa Hukum Penggugat: Perkara Dugaan PMH Presiden, Kejagung dan Polri Berlanjut

Suasana di ruang sidang lanjutan gugatan perkara perdata. F : Riandi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Terkait perkara gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus berlanjut.

Kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri Karimun atas kasus pembunuhan yang menimpa ayah penggugat yang terjadi pada tahun 2002 silam.

Gugatan dalam perkara ini berdasarkan petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

Menurutnya, dari dua putusan tersebut secara jelas menyebut bahwa dua orang tergugat, dalam hal ini AE dan KF telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Baca Juga :  Kecamatan Singkep Pesisir Gelar MTQ ke-IV

“Penetapan ini menjadi produk lembaga negara kehakiman yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang. Jadi, penetapan hakim sebelumnya sebenarnya sudah mutlak. Tidak serta merta langsung muncul begitu saja,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Hasoloan menjelaskan, dari putusan tersebut justru sama sekali tidak dijalankan sehingga kliennya menggugat pihak yang terkait dalam penegakan hukum pada perkara ini, termasuk salah satunya yang digugat adalah Presiden.

“Artinya para tergugat dan turut tergugat melakukan dugaan perbuatan melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Rombongan Peserta Rapimnas JMSI, Ziarah ke Pulau Penyengat

Sidang lanjutan gugatan perkara perdata ini digelar pada Kamis (17/2/2022) dengan agenda jawaban para tergugat dan turut tergugat yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

Pantauan di ruang sidang, para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan itu secara lisan. Sedangkan, turut tergugat telah menyampaikan jawaban pada jadwal sebelumnya.

Dalam sidang ini, hakim ketua memperkirakan perkara gugatan ini harus dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan dan meminta para pihak agar menyiapkan para saksi dan dan bukti saat persidangan selanjutnya agar proses gugatan perkara ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang semestinya.

Baca Juga :  Ansar dan Forkopimda Kepri Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Februari 2022 jam 11.00 WIB dengan agenda reflik. Terkait pembuktian nanti sebisa mungkin dari sekarang sudah disiapkan, baik secara surat ataupun saksi,” ujarnya.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *