Tahun 2021, Bea Cukai Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 63,81 Miliar

BATAM,RADARSATU.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) berhasil menyelamatkan Rp 63,81 miliar sepanjang tahun 2021.

Dana ini merupakan hasil penindakan 496 perkara dengan nilai barang Rp 156,92 miliar.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan
sebanyak 1,35 kali, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” kata Ambang Priyonggo Kepala KPU BC Batam, Sabtu (8/1/2022).

Ambang menjelaskan, barang yang ditindak uty berupa barang larangan dan pembatasan seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan,balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja
dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujarnya.

Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Selanjutnya Ambang menjelaskan, di tahun 2021, Bea Cukai Batam juga menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras ilegal.

Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam mengamankan 74,32 juta batang senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 51,81 miliar.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam mengamankan 30.042 liter senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, Unit Pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan
melalui sistem untuk meneliti barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata
waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” terang Ambang.

Ambang juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan instansi terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Kemenhub, BNN, BIN, dan instansi terkait lainnya yang bahu membahu mencegah dan menindak segala bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
(*)

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *