Daerah  

Kapolres Rohil Ngopi Bareng Wartawan

ROHIL, RADARSATU.com – Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto menggelar dialog ringan bersama wartawan di Mapolres Rohil, Rabu (27/10/2021).

Dialog ringan yang dihadiri puluhan awak media elektronik, online, dan cetak ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta hubungan komunikasi.

Nurhadi Ismanto mengatakan, kegiatan ini selain sebagai wadah sharing informasi juga untuk ajang koordinasi antara wartawan dan jajaran Polres Rohil.

“Hari ini sengaja kita ajak rekan-rekan untuk bersilaturrahmi, yang juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik kedepannya,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Lanjut Ismanto berharap, kedepannya nanti insan pers dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disertai dengan inovasi dan terobosan, terutama selaku kontrol sosial di masyarakat.

“Ya sebagai mitra Polri, kita juga berharap kepada rekan-rekan untuk membantu mempromosikan kegiatan-kegiatan Polres Rohil ke masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom terus terjaga,” ungkapnya.

Tambah Ismanto mengakui peran wartawan dirasa sangat membantu dalam tereksposnya segala kegiatan di Polres Rohil ke masyarakat yang tidak lepas dari jasa para jurnalis. Oleh karena itu, ia berharap, kerjasama antara Polres Rohil dan awak media akan lebih baik lagi ke depannya.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terbangun selama ini, dan terima kasih juga rekan-rekan sudah mau meluangkan waktu untuk bisa hadir dalam kegiatan silaturrahmi ini, semoga hubungan baik ini bisa terus terjalin,” ujarnya.

Dalam dialog santai itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, Jonathan Surbakti mengatakan bahwa menjadi konstituen Dewan Pers tidak segampang membalik telapak tangan.

Setidaknya ada 13 komponen yang harus dipenuhi sebuah organisasi pers, jika ingin menjadi bagian dari lembaga jurnalistik itu.

Menyikapi maraknya bermunculan organisasi yang mencatut profesi wartawan. Saat ini, organisasi pers yang diakui dan terdaftar di Dewan Pers hanya ada 10, baik organisasi perusahaan media maupun profesi wartawannya.

Kesepuluh organisasi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

“Jadi diluar dari itu, belum bisa disebut sebagai organisasi pers. Karena belum mendapat pengakuan oleh Dewan Pers,” tandas Jonathan Surbakti.

Dijelaskannya, ada 13 poin yang harus dipenuhi sebuah organisasi sebelum menjadi konstituen Dewan Pers. Selain berbadan hukum, organisasi itu juga harus memiliki AD/ART, berkedudukan di wilayah RI dengan kantor pusat di ibukota Negara, memiliki alamat kantor pusat dan cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.

(Anthony)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *