Pandemi, Tokoh Pembentukan Anambas Minta Pajak BPHTB Ditiadakan

M. Fadlil Hasan, tokoh pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (istimewa)

ANAMBAS, RADARSATU.com – Tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Anambas, M. Fadil Hasan meminta Bupati Anambas meniadakan pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama pandemi Covid-19.

Menurut Fadil, peniadaan BPHTB di masa pandemi akan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan masyarakat kecil.

Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat menjadi tidak stabil akibat pembatasan kegiatan yang dilakukan pemerintah.

“Sudah selayaknya Pemerintah Daerah Anambas memperhatikan masyarakat kecil dan pengusaha, apalagi dimasa Pandemi saat ini yang serba susah,” katanya, Jum’at, (3/9/2021).

lebih jauh Fadil menyampaikan, selain Pemkab Anambas, DPRD juga harus peka terhadap perekonomian masyarakat.

“Bapak, ibu dewan serta bapak Bupati sebagai pemangku kebijakan di daerah mesti dilakukan langkah-langkah terbaik terkait persoalan ini, kebijakan itu ada ditangan eksekutif dan legislatif, kalau masyarakat hanya bisa berharap kepada pemangku kebijakan saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Apresiasi Kehadiran IBM Academy dan Dukung Kemajuan Data Centre KEK Nongsa

Dikatakannya, pemungutan pajak BPHTB merupakan kewenangan Pemkab Anambas. Sebab itu, ia meminta agar BPHTB ditiadakan sementara waktu.

“Saat ini masyarakat susah jadi jangan di bebankan lebih susah, untuk cari makan saja susah apalagi untuk bayar pajak,” ungkapnya.

Selain meringankan beban masyarakat, kewajiban BPHTB dapat digunakan masyarakat untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi.

“Saya yakin dan percaya Anambas akan pulih ekonominya sebagaimana saat ini pemerintah pusat juga mendorong pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Sulitnya ekonomi di masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir dirasakan seluruh kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha hingga masyarakat turut terdampak.

Baca Juga :  Legislator Kepri Sebut Tapera Kurang Bermanfaat untuk Masyarakat

Upaya yang bisa dilakukan masyarakat hanya meminta kebijakan dan perhatian dari pemerintah.

Usulan peniadaan BPHTB ini pun disambut oleh Amri salah satu warga Anambas yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha kecil.

Ia mengaku kesulitan untuk membayar kewajiban BPHTB di tengah pandemi, pelanggannya mengalami penurunan dan pendapatannya pun turun drastis.

“Saya sebagai masyarakat yang berpenghasilan kecil dari usaha yang saya jalani ini meminta kepada Pemda Anambas untuk tidak memungut pajak BPHTB sertifikat tanah, karena tidak mampu untuk membayar,” keluhnya.

Ia mengaku belum dapat membayar BPHTB karena tergolong tinggi dan memberatkan masyarakat.

Baca Juga :  Hijaukan Kota Batam, BP Batam Mulai Gelar Penanaman 12.000 Pohon Jati Emas

” Penghitungan pajak BPHTB terlalu tinggi hingga saya belum bisa membayarnya,” ucapnya.

Amri pun berharap agar Pemkab Anambas tidak memungut pajak BPHTB di masa pandemi Covid-19.

“Berharap pemerintah bisa mendengarkan permintaan ini, sertifikat tanah untuk kita jadikan anggunan jaminan modal usaha agar usaha bisa berjalan dengan tambahan modal,” harapnya.

(Hrs)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *