Akhir 2019, Ada Saldo “Siluman” di Rekening Titipan Pajak Daerah Kota Batam

– Tidak adanya dasar hukum pembuatan rekening titipan untuk menampung pajak daerah 

BATAM, RADARSATU.com – – Tidak tertibnya sistem penatausahaan rekening pendapatan pajak daerah Kota Batam pada BPPRD setempat membuat dinas itu tidak mengetahui asal-usul saldo yang berada di rekening titipan pajak daerah senilai Rp18.124.273,00.

Proses pendaftaran, pemungutan dan pembayaran pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam (BPPRD) diketahui terdapat rekening penitipan yang dibuat oleh PT Bank Riau Kepri atas pembayaran pajak e-billing melalui kliring.

Pembayaran pajak terlebih dahulu melalui
rekening titipan, kemudian diproses pembayaran e-billing di system payment dan selanjutnya dana dipindahbukukan dari rekening titipan ke rekening Kasda Kota Batam.

Terdapat lima rekening titipan yang dibuat oleh Bank Riau Kepri sebagai rekening yang menampung setoran wajib pajak tanpa dasar hukum yang jelas.

Lima rekening titipan itu, pertama di Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan nama rekening titipan KWS PELNAS (tidak hanya menampung pajak daerah).

Kedua, Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri di Lubuk Baja dengan nama rekening titipan PHRI Lubuk Baja (aktif).

Ketiga, Capem Batu Aji dengan nama rekening titipan PHRI Baj (tidak ada transaksi sejak 2017).

Keempat, Capem Botania dengan nama rekening titipan Titipan PHRI Botania (aktif).

Kelima, Capem Syariah dengan nama rekening titipan PHRI Syariah Batam (tidak ada transaksi sejak 2018).

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kepri tahun 2019, Kepala BPPRD Batam mengatakan, pembukaan rekening titipan tersebut atas inisiasi Bank Kepri Riau. Tujuan disediakannya rekening tersebut karena adanya wajib pajak yang tidak memiliki rekening di Bank Riau Kepri yang melakukanRTGS/Kliring/pemindahbukuan untuk membayar pajak.

Bank Riau Kepri disebut kesulitan untuk mengidentifikasi setoran dana dan mengakibatkan keterlambatan sehingga wajib pajak melakukan komplain.

Nahasnya, kebijakan rekening titipan ini tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota atau Mou/Perjanjian Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait melainkan melalui Surat Edaran Kepala BPPRD Kola Batam Nomor: 205/BPPRD.05N1I2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah melalui RTGS/Kliring/Pemindahbukuan di Bank Riau Kepri dan diperbarui dengan Surat Edaran Nomor 157/BPPRD.0511V/2020 tanggal 01 April 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah melalui RTGS, Kliring dan Pemindahbukuan.

Kepada BPK, Kepala Cabang Batam Bank
Riau Kepri menjelaskan dari lima rekening titipan yang dibuka oleh Bank Riau Kepri tersebut, dari rekening tersebut terdapat empat rekening yang dibuka digunakan khusus untuk titipan sementara pajak daerah pada masing-masing unit Kantor Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Kota Batam.

Sedangkan satu rekening dengan rekening
titipan KWS Pelnas Nomor 1062600030 merupakan titipan berdasarkan jenis transaksi sebagai upaya untuk mempermudah proses pembayaran pajak daerah dengan cara transfer karena Wajib Pajak tidak memiliki rekening Bank Riau Kepri. Rekening itu digunakan untuk
menampung semua pencatatan tidak hanya penampungan khusus pajak daerah.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap rekening titipan tersebut, terdapat saldo pada rekening nomor 1322400040 (Titipan PHRI Capem Lubuk Baja) yang masih tercatat per 31 Desember 2019 sebesar Rp18.124.273,00.

Atas adanya transaksi yang terdapat di rekening tersebut, BPPRD tidak mengetahui darimana asal usul sisa saldo sebesar Rp18.124.273 itu karena disebut belum menerima laporan sisa saldo. Selain itu, juga belum dilakukan rekonsiliasi rekening dan transaksi karena merupakan wewenang Bank Riau Kepri.

Sementara itu, berdasarkan pembandingan data e-billling dan rincian pendapatan pajak pada LRA, diketahui bahwa terdapat 231 transaksi dengan jumlah pembayaran pokok pajak adalah Rp211.771.161.926,65 dan jumlah sanksi pajak sebesar Rp18.345.693,52 yang tidak ada kode e-billing.

Wah!.

BPPRD beralasan hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua wajib pajak melakukan pembayaran melalui aplikasi e-billing, sebagian wajib pajak langsung melakukan pembayaran melalui
RTGS/kliring/pemindahbukuan.

BPK mencatat terdapat kelemahan dalam pengendalian atas rekening titipan karena BPPRD tidak dapat melakukan akses atas semua rekening titipan pajak daerah yang ada di Bank Riau Kepri dan masih terdapat pembayaran yang dilakukan tanpa adanya kode e-billing.

Dengan tidak adanya kode e-billing, maka akan menyulitkan BPPRD untuk menelusuri pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke rekening titipan.

“Ketidakmampuan BPPRD dalam mengidentifikasi pembayaran oleh Wajib Pajak mengakibatkan adanya saldo Rp18.124.273,00 per 31 Desember 2019 pada rekening nomor 1322400040 (Titipan PHRI Capem Lubuk Baja) yang masih tercatat yang tidak dapat dijelaskan oleh BPPRD,” demikian dalam laporan tersebut.

Selain itu juga dengan rekening Titipan KWS Pelnas Nomor 1062600030 yang oleh Bank Riau Kepri, BPPRD tidak diberikan akses. Alhasil, BPPRD tidak dapat mengetahui apakah masih terdapat saldo yang merupakan hak Pemerintah Kota Batam atas penerimaan pajak daerah atau tidak pada rekening tersebut.

Akibatnya, kondisi tersebut terjadi risiko penyalahgunaan atas rekening tersebut dan saldo sebesar Rp18.124.273,00 pada rekening titipan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan daerah.

Kepala BPPRD Kota Batam diduga menetapkan rekening titipan untuk penerimaan Pajak Daerah tanpa dasar hukum dan belum menjalankan proses penerimaan pajak daerah dengan transparan dan akuntabel.

Dalam laporan BPK atas temuan tersebut, Kepala BPPRD akan melakukan penutupan/perubahan rekening menjadi satu rekening titipan Pajak Daerah dengan ketentuan dalam waktu 1x 24 jam dana di rekening ini setelah diverifikasi wajib dipindah ke rekening kas daerah.

Sedangkan terhadap saldo sebesar Rp18.124.273,00 akan dikonsolidasikan ke pihak Bank Riau Kepri untuk ditransfer ke rekening kas daerah sebagai lain-lain PAD yang sah. Menurutnya, pembuatan rekening titipan pajak daerah merupakan salah satu upaya pengendalian pembayaran wajib pajak melalui RTGS/Kliring/Pemindahbukuan. Untuk ke depannya, BPPRD menargetkan semua pembayaran pajak daerah akan melalui e-billing.

BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk segera menggunakan rekening kas daerah sebagai rekening penerimaan Pajak Daerah dan mensosialisasikan kepada wajib pajak dan wajib retribusi supaya menyetor pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke Kas Daerah. Bukan ke rekening titipan.

Selain itu, BPK merekomendasikan menelusuri asal-usul transaksi atas saldo kas pada rekening titipan sebesar
Rp18.124.273,00 dan mengusulkan cara menyelesaikannya serta menjalankan proses penerimaan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data dari sistem informasi penerimaan daerah, realiasi pajak yang dikumpulkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam berkisar Rp 863,4 miliar dari total target APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 1,05 triliun.

“Realisasi pajak daerah sampai saat ini sudah 82,09 persen. Kami akan terus memaksimalkan hingga akhir 2019,” kata Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah, Kamis (5/12/2019) seperti dilansir Batampos.co.id.

Realisasi terbesar didapatkan dari pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 261 miliar.

Kemudian disusul pajak penerangan jalan umum sebesar Rp 180,9 miliar dan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) Rp 150,8 miliar.

Selanjutnya, pajak hotel sebesar Rp 111,4 miliar dan pajak restoran Rp 102,8 miliar. Sedangkan, pajak hiburan Rp 36,8 miliar dan pajak reklame Rp 9,3 miliar.

“Untuk pajak parkir sebesar Rp 8,3 miliar. Sektor pajak yang kita fokuskan seperi hotel dan retoran insyaallah tercapai,” ucap Raja waktu itu.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *