Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun Kembali Tangkap Bandar Judi Cap Ji Kie

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun kembali mengamankan bandar judi jenis Cap Ji Kie yang belakangan ini kerap meresahkan masyarakat, Kamis (18/3/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

*Pelaku TA (45) berhasil diamankan disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kabupaten Karimun pada Senin 15 Maret 2021 lalu sekira pukul 14.15 WIB,” katanya.

Herie menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.430.000, 1 Nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan Alangka pemasang serta 1 pulpen hitam.

Baca Juga :  KPU Ganti 43 Petugas Pemilihan Pilgub Kepri

“Modus pelaku melakukan Plperjudian jenis Cap Ji Kie ini sebagai bandar taruhan tebak 2 angka 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp.200.000 setiap tebakan angka,” jelasnya.

Herie mengatakan, pelaku ini sudah menjalani kegiatan dengan peran sebagai bandar judi jenis Cap Ji Kie inibselama 2 pekan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ujarnya.

Diketahui, sebelum mengamankan bandar judi jenis Cap Ji Kie ini, Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun telah mengamankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Patroli Bersepeda Sambang Pasar Maimun

Dalam hal tersebut, pihaknya telah mengamankan l Pelaku berinisial IF (22) yang diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat pada Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *