KUANSING, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih pada Pemilukada serentak tahun 2020.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kuansing, Sabtu (20/2/2021).
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU No 5 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2020.
Pada pasal 54 ayat 2 peraturan KPU No 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU No 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan wakil walikota.
Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi no. 912/PL. 02.6 – KPT/ 1409/KPU – Kab/X/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Irwan Yuhendi menjelaskan, dalam rapat pleno ini, pasangan calon nomor urut 01, Andi Putra-Suhardiman Amby terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 dengan perolehan suara 70.283
“Maka dalam rapat pleno KPU pasangan calon nomor urut 01 sebagai pasangan terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020. Saudara Andi Putra dan Suhardiman Amby dengan perolehan suara sebanyak 70.283 atau 44, 02 % dari total suara yang sah dengan partai pengusung Golkar, Hanura, dan PKS,” jelasnya.
Bupati terpilih Andi Putra mengatakan, dengan berakhirnya pesta demokrasi ini diharapkan tidak ada lagi dendam politik di masing-masing kubu.
“Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi dendam politik. Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa bersatu membangun negeri Kuantan Singingi bersama,” tambahnya.
Penulis : Sartika isniwati
Editor : Riandi