Daerah  

Usut Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Kuansing Sita Ratusan Juta Rupiah

KUANSING, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing), Provinsi Riau menyita ratusan juta rupiah atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas, Senin (15/2/2021).

Kasus tersebut merupakan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menjelaskan, atas kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 493.634.860.

“Ratusan juta itu tidak memiliki bukti SPJ nya. Itu menurut pengakuan dari pihak BPKAD bahwa tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi,” jelasnya.

Hadiman mengatakan, barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kabid Aset, Hasvirta Indra.

“Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD). Belum lagi dihitung hotel atau penginapan dan ratusan kamar yang juga diduga fiktif,” katanya.

Hadiman menambahkan, saat ini Kasus tersebut tengah dilakukan penghitungan oleh auditor dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik.

“Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik,” tambahnya.

Penulis : Sartika isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *