Oknum Sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang Terancam Dipecat Akibat Narkoba

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM- Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan akan memecat seorang oknum petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang inisial FD apabila memang terbukti terlibat penyelundupan narkoba di lembaga tersebut.

“Sanksinya tegas, yaitu pemecatan,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang, Minggu.

Teguh mengatakan Kemenkum Kepri juga telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap FD.

Dikatakannya, saat ini FD sudah ditahan di Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Bintan terhadap penanganan dugaan kasus tersebut,” ucap Teguh.

Secara terpisah, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menyebut dugaan keterlibatan FD dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas ini berawal ketika Petugas Lapas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas dengan cara dimasukkan ke dalam kotak rokok oleh seorang warga binaan pemasyarakatan inisial YM, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga :  Bupati Karimun Akan Menggelar Tasyakuran 8 Tahun Masa Kepemimpinan

Wahyu menjelaskan di dalam rokok merk marlboro yang dibawa YM, ditemukan lima bungkus serbuk putih di dalam plastik bening yang tersusun rapi.

Setelah diinterogasi, kata Wahyu, ternyata YM mengaku rokok tersebut dititipkan melalui FD.

Atas temuan yang diduga sabu-sabu tersebut selanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Bintan untuk melaporkan kejadian itu.

Barang bukti dan tersangka pun sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bintan.

“Kami serahkan kepada Polres Bintan guna penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi, RSUD Embung Fatimah Digeledah Kejaksaan Negeri Batam

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan Lapas Tanjungpinang terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam lembaga tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, Lapas Narkotika Tanjungpinang juga telah menggagalkan pelemparan satu unit handphone oleh orang lur ke dalam Lapas.

Lapas Narkotika juga bersinergi dengan Polres bintan didalam komitmen pelaksanaan pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.

“ Sesuai dengan arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, Kami komit dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan kena sanksi “ ujar Kalapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang Wahyu Prasetyo

Baca Juga :  Ansar Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kota di Kepri Meningkat

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *