Setelah Divaksinasi COVID-19, Masyarakat Tidak Perlu Rapid Test atau PCR Bila Berpergian ke Luar Daerah

Hardianto Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Hardianto mengatakan, masyarakat yang telah divaksinasi tidak perlu melakukan Rapid Test maupun PCR bila berpergian ke luar daerah.

Masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti bahwa ia telah divaksinasi dan bebas dari Covid-19.

“Kalau sertifikat itu sangat perlu, kalau anda berangkat naik pesawat itu tidak perlu Rapid Test tidak perlu PCR,” katanya, Jum’at (15/1).

Ia juga membeberkan, idealnya sertifikat vaksin itu dapat digunakan masyarakat 6 hingga 12 bulan setelah disuntik vaksin.

“Dalam tempo 6 -12 bulan, kalau kita mau kemana-mana sertifikat itu udah bisa jaminan. Itu sudah menunjukkan kalau kita bebas Covid-19,” bebernya.

Di Kota Tanjungpinang setidaknya terdapat 2884 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang akan divaksinasi.

Nakes yang akan divaksinasi itu nantinya akan menerima undangan vaksinasi dari Satgas Covid-19 pusat melalui SMS blast.

“Kita ada 2884 Nakes, setiap hari orang yang akan di imunisasi akan mendapat SMS dari Satgas Covid-19 yang di Jakarta,” tuturnya.

Setelah menerima undangan, Nakes nantinya akan mengkonfirmasi riwayat penyakitnya, dan memilih jadwal serta lokasi vaksinasi.

“Nanti dia mengundang kita untuk mendaftar ke link pedulilindungi.id, jadi kita konfirmasi riwayat penyakit, jadwal vaksinasi, dan fasilitas kesehatan mana,” katanya.

Vaksinasi Nakes itu nantinya akan dilakukan oleh 69 tenaga terampil yang tersebar di 14 fasilitas kesehatan di Kota Tanjungpinang.

“69 tenaga terampil untuk melakukan vaksinasi yang tersebar di 7 puskesmas, 3 rumah sakit, 3 klinik TNI Polri, dan 1 kantor Kesehatan pelabuhan,” tambahnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *