Diimingi Upah Tinggi, 2 Pemuda di Batam Nekat Jadi Kurir Sabu Lewat Ekspedisi

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan dua pemuda berinisial MI dan JM di Kota Batam, karena kedapatan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi dengan didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin saat menggelar konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (11/11/20) kemarin.

Kombes Pol. Muji Supriadi mengatakan, pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 2 telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam.

Baca Juga :  Persiapan Belajar Tatap Muka, Ratusan Tenaga Pendidik Jalani Rapid Test

Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang didalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MI sedang berada di parkiran New Hotel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” katanya.

Kombes Pol. Muji Supriadi mengatakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, tim menemukan 1 bungkus barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial JM.

“Kemudian pada Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial JM di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Diskresi Produk Batam Keluar Tanpa PPN 11 Persen

Kombes Pol. Muji Supriadi menjelaskan, untuk modus pemesanan barang, pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25 Juta per orang.

“Mungkin karena situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan, maka kedua tersangka ini mengambil tawaran pekerjaan tersebut. Barang ini diambil dari Batam dan akan dikirim tujuan Makassar Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman.

“Perjanjiannya, upah dibayarkan setelah barang tersebut sampai ke tujuan dengan masing-masing mendapat Rp 25 juta. Untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka seberat 3.147 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  FSPSI Reformasi Tanjungpinang Tolak Permenaker JHT

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (*)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *