Polda Kepri Musnahkan Sabu Seberat 2.559,68 Gram Dengan Cara di Rebus

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.559,68 gram dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dari empat kasus dengan jumlah 8 orang tersangka.

“Pemusnahan yang kita lakukan dari 4 kasus. Dari tersangka SY seberat 1057 gram sabu diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam,” katanya.

Sedangkan tersangka ZI, SL dan MA didapati barang bukti seberat 1.033 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kemudian 2 tersangka berinisial RS dan AF diamankan seberat 482 gram yang di amankan di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Selanjutnya 2 tersangka lainnya yakni H dan IN diamankan barang bukti seberat 91,68 gram di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kombes Pol Harry menjelaskan, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari 8 tersangka sebanyak 2.663,68 gram. Dari jumlah tersebut pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 2.559,68 gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.

“Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa,” jelasnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *