Dishub Kota Tanjungpinang akan Ganti Buku Kir dengan Smart Card

TANJUNGPINANG– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang akan segera mengganti buku kir dengan smart card atau kartu pintar.

Nantinya buku kir, plat uji dan tanda samping yang selama ini digunakan akan diganti dengan smart card, sertifikat dan stiker yang menggunakan barcode.

“Penggantian buku uji, plat uji, plat samping diganti dengan menggunakan smart card, sertifikat dan stiker,” kata Bambang Hartanto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Selasa (16/6) lalu.

Bambang menuturkan, smart card tersebut nantinya akan memuat data kendaraan yang diuji dan terintegrasi secara nasional.

“Sebelumnya menggunakan alat yang sederhana, kini menggunakan alat elektronik yang bisa terkoneksi ke pusat,” tuturnya.

Bambang juga memastikan dengan adanya perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan tarif.

“Pada prinsipnya tidak ada kenaikan tarif,” ujarnya

Selain itu, Bambang juga menambahkan Dishub Kota Tanjungpinang saat ini tengah melakukan pemesanan smart card ke Kementerian Perhubungan.

Penulis: Immanuel

Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *