KPU Karimun Hitung Ulang Anggaran Pilkada 2020

KARIMUN – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan menghitung ulang kembali anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, penghitungan ulang tersebut dikarenakan adanya perubahan teknis akibat penyesuaian kondisi ditengah Pandemi Covid- 19. Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi Pilkada lanjutan resmi dari KPU RI.

“Kita sedang menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena kemarin kan anggarannya sudah ditetapkan, karena ada beberapa hal menyangkut protokol kesehatan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga :  HM Wardan Buka Kejuarkab Inhil Badminton Tahun 2022

Eko menjelaskan, anggaran tambahan yang dibutuhkan tersebut meliputi Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP).

“Terkait jumlah anggaran berapa yang diperlukan, kami belum bisa menyebutkan jumlah pasti karena masih menunggu juknis lanjutkan KPU RI,” jelasnya.

Eko mengatakan, perubahan teknis pelaksanaan juga terjadi pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkemungkinan akan terjadi penambahan.

“Jumlah TPS tentu akan bertambah, karena dengan memperhatikan Protokol kesehatan kita tidak bisa mengunakan teknis lama yakni 1 TPS 800 orang pemilih, harus dikurangi sehingga perlu dilakukan penambahan TPS dan juga anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Roby Paparkan Visi Pembangunan Masa Depan Bintan

Eko menambahkan, ditengah pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

“Kita tetap mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada,” tambahnya.

Di sebelumnya, KPU Karimun pada tahun 2019 kemarin telah menerima hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp16,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang dikucurkan pada APBD Kabupaten Karimun tahun 2020.

Hibah itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko pada 30 September 2019. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *