Polres Tanjungpinang Musnahkan Hasil Tangkapan Sabu-sabu

TANJUNGPINANG, – – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan SH, MH juga insan Pers.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka MS yang berhasil diungkap pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 di Jalan Merdeka Samping Bank PANIN Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Goro Massal dan Diet Kantong Plastik di HPSN 2023

Total berat bersih 251 (dua ratus lima puluh satu) gram narkotika jenis sabu yang telah disisihkan sebagian sebagai bahan tes labfor yang terbagi dalam 4 paket dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 miliar rupiah,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Muscab PKB Tanjungpinang Kontestasi Pilpres

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *