Polda Riau Tangkap Penjual Organ Tubuh Harimau

PEKANBARU, — Polda Riau menangkap tiga pria yang diduga hendak menjual kulit dan organ tubuh harimau dengan harga mencapai puluhan juta rupiah di kawasan Arjuna Dusun IV kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan tersangka berinisial MN bin KR (45), Desa Balai Raji Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi. Sedangkan RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43), Desa Seresam, Siberida, Indragiri Hulu, Riau.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiganya sedang membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK. Ketiga pelaku ini hendak mengantarkan organ tubuh harimau ini ke Molek, Indragiri Hulu,” Kombes Pol Sunarto, Minggu, (16/2/2020).

 

Menurut Kombes Pol Sunarto, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang si raja hutan tersebut yang di bungkus dalam plastik dan karung.

“Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama AT (DPO) dengan upah 2 juta rupiah. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu,” tandasnya.

Sunarto menambahkan bahwa maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ Harimau Sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

“Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar 30–80 juta rupiah, taring harimau 500 Ribu-1 juta rupiah, dan tulang harimau bernilai 2 juta rupiah per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Sunarto.

Lanjut Kombes Pol Sunarto, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya. (Buchari Abdullah)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *