DPRD Anambas Bahas Tiga Ranperda

ANAMBAS, – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan tanggapan atau Jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Ranperda Perusahaan perseroan Daerah ( Perusda) Anambas sejahtera, Kabupaten Layak Anak dan Kedudukan Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tatakerja Badan pengelola Perbatasan Daerah, Senin (10/02/2020).

Rapat dilaksanakan diruangan aula Lantai 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu turut dihadiri, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua dan Angota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,Kepala OPD, Forkompimda, Partai Politik, LSM, dan PKK Anambas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menyampaikan, kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi Kabupaten dan kota yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan PP nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Disebutkan sebelum dilakukan pembahasan tingkat kedua disampaikan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat pertama,” cetusnya.

Selain itu, Fraksi PPP plus, Imran menyampaikan, akan memberikan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak anak, program tersebut sangat mewujudkan kehidupan suatu bangsa masa depan.

“Oleh karena itu mempersiapkan generasi penerus pewaris bangsa yang berkualitas dan membangun kesejahteraan kehidupan anak sejauh dini mungkin dan anak wajib mendapat perlindungan dari siapapun juga memalui pemerintah, harus juga mendapatkan program untuk mendapatkan perlindungan anak yang berkelanjutan,” kata Imran membacakan.

Kedua, Pandangan Umum tentang Rancangan Perda Perseroan Daerah Anambas sejahtera, ingin mendapatkan penjelasan langsung tentang kelanjutan perusahaan daerah anambas sejahtera daerah yang dididirikan berdasarkan undang undang no 2 tahun 2012 tentang perusahaan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sejahtera baik pengurus maupun struktur organisasinya, khusus menyangkut tentang pengelolaan administrasi keuangan.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi tata badan pengelolaan perbatasan daerah.

Pasal 231 Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga tertentu negara yang di atur peraturan per undang-undangan dijadikan bagian dari perangkat daerah dengan dasar dan beberapa peraturan tentang badan pengelolaan perbatasan beralih pungsi kepada pemerintah provinsi melalui gedor pemerintahan perbatasan semangat pengelolaan dibuktikan dengan peraturan dalam negeri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengolola perbatasan daerah, pasal 14 undang- undang 43 tahun 2008 menyatakan bahwa untuk mengelola batas wilayah negara dan perbatasan, pemerintah daerah membentuk badan pengelola nasional dan daerah menjadi lembaga ini menjadi dasar terbentuknya jadi lembaga pengolahan perbatasan BNBP dan BPBD terlihat jelas pengelolalan perbatasan bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini daerah memiliki kawasan perbatasan, penguatan fungsi dan tugas diwilayah perbatasan khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas penting segera dibentuk untuk kota tersendiri.

Selain itu, Yusli YS, Fraksi PDIP Perjuangan mengatakan, kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *