Polisi Tangkap 3 Pengedar Di Jemaja, Sita 2.61 Gram Sabu

Personil Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap AS di sebuah penginapan di Kecamatan Jemaja, Anambas

ANAMBAS, – – Polisi menangkap tiga pengedar sabu di Jemaja, Anambas. Petugas menyita 2,61 gram sabu sebagai barang bukti.

“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing AS, IK dan RS. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti seberat 2,61 gram yang diduga sabu-sabu. Tim Satres narkoba berupaya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” sebut Kapolres AKBP Cahkyo Dipo Alam, melalui Kasatnarkoba Iptu Bowo, Sabtu (01/1/2020).

Menurut Iptu Bowo, pelaku diamankan dari di penginapan di wilayah Kecamatan Jemaja, Jumat (31/1) pukul 17.50 WIB.

“Ketiga tersangka langsung digiring ke kota Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan kapal kayu dari pelabuhan Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur,” katanya.

Bowo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di wisma Meranti kelurahan Letung.

Atas informasi tersebut Satresnarkoba polres Anambas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dimaksud. Setelah diperiksa, diketahui bernama AI pada saat dilakukan penggeledahan diketahui AI ada membuang barang kedalam tong sampah dan setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik Hitam seberat 2, 61 Gram.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari saudara I K alis IW, setelah dilakukan intrograsi terhadap I K juga ada menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada RS kemudian dilakukan penangkapan Terhadap RS dirumahnya di Kp, Tanjung,” pungkasnya. (Hery-Nuel)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *