Setengah Ton Komoditas Pertanian Ilegal Dimusnahkan

TANJUNGPINANG, – – Karantina Pertanian Tanjungpinang musnahkan setengah ton lebih komoditas pertanian illegal hasil tegahan selama Natal dan tahun baru 2020 hingga jelang Imlek.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor Karantina Batu 6 Tanjungpinang, yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait diantaranya Bea dan Cukai, KSOP, Kepolisian Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Angkasa Pura II dan AVSEC Bandara RHF, serta perwakilan pengelola Kawasan Wisata Lagoi (24/01).

Barang tegahan ini berasal dari barang bawaan penumpang dan kargo kapal yang masuk ke wilayah Indonesia (Kepulauan Riau) namun tidak sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku yakni UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebagian besar barang yang ditegah ini merupakan barang yang dilarang pemasukannya terutama produk yang mengandung babi dari Cina terkait sedang merebaknya penyakit African Swine Fever (ASF) di negara tersebut. Disamping media pembawa virus ASF, juga dilakukan pemusnahan terhadap benih sayuran dan bunga potong asal Malaysia. Beraneka ragam buah, sayuran serta bibit tanaman hias dari Singapura dan Malaysia tak luput dimusnahkan di incenerator.

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Donni Muksydayan menyampaikan, pemusnahan ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik dengan instansi terkait yang hadir saat ini, dukungan dari instansi terkait juga penting untuk penguatan pengawasan oleh petugas di border.

Komoditas pertanian disebut illegal karena pemasukannya tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas di tempat pemasukan.

“Surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian untuk komoditas benih/bibit juga tidak disertakan sehingga pemasukannya dicegah oleh petugas karantina pertanian,” ujarnya.

Menuju lumbung pangan dunia 2045 mari kita bersama melindungi negeri dengan melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan, karena pemasukan illegal mengancam pertanian kita dan merugikan petani. (*)

Sumber: Karantina Pertanian Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *