Opini  

Pilkada Kepri 2020 Dalam Dinamika dan Perhitungan Politik

Sumber foto: kpu.go.id

Oleh : Ambok Akok (Pemimpin Redaksi)

Setelah melewati berbagai dinamika pesta demokrasi baik Pilpres maupun Pileg 2019, kini masyarakat kembali dihadapkan pada momentum demokrasi yang tidak kalah pentingnya yaitu Pilkada serentak tahun 2020. Hasil Pemilu tahun 2019 menjadi salah satu indikator dalam melihat peta politik yang kemungkinan akan terjadi pada Pilkada tahun 2020.

Melihat hasil Pemilu tahun 2019 khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, PDI Perjuangan dan Partai Golkar masih menduduki posisi strategis sebagai Partai Politik yang cukup diperhitungkan. Untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri, PDI Perjuangan mendapatkan perolehan suara sebesar 156.203 atau 16,48 % dengan 8 kursi. Sementara Golkar diposisi kedua dengan 138.511 suara atau 14,61% dan memperoleh kursi sama dengan PDI Perjuangan yaitu 8 kursi.

Kemudian disusul beberapa partai politik lainnya yaitu PKS, Nasdem yang sama sama memperoleh 6 kursi. Gerindra dan Demokrat sama-sama 4 kursi. Hanura dan PKB sama sama 3 kursi, PAN dengan 2 kursi dan terakhir PPP dengan perolehan 1 kursi.

Jika dikorelasikan hasil Pemilu 2019 dengan ketentuan UU Pilkada, maka hanya terdapat 10 Partai Politik yang memiliki peluang untuk terlibat secara langsung dalam momentum Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015, secara jelas diisyaratkan bahwa ketentuan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa, perhitungan dengan menggunakan 25% dari perolehan suara tetap merupakan Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020, dapat dipastikan tidak ada satupun Partai Politik yang dapat mengajukan pasangan calon kecuali jika Partai Politik berkoalisi dengan Partai Politik lainnya untuk memenuhi syarat ketentuan dalam UU.

Dengan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah 45 kursi, maka 20% nya adalah 9 kursi. Sementara PDI Perjuangan dan Golkar sebagai peraih kursi terbanyak hanya memperoleh kursi sama-sama 8 kursi.

Siapa figur yang berpotensi maju di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020 ? Selain melalui jalur independen, tentunya sangat berpengaruh pada keputusan dari masing-masing Partai Politik peraih kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dari 10 Partai Politik peraih kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memang masih sulit diprediksi akan berapa pasang calon yang nantinya muncul ke permukaan. Yang jelas untuk peta politik di Kepulauan Riau saat ini, yang baru tergambar secara jelas adalah figur dari PDI Perjuangan.

Posisi PDI Perjuangan diuntungkan oleh 2 faktor, yang pertama PDI Perjuangan merupakan Partai pemenang dan hanya perlu berkoalisi dengan 1 Partai Politik diantara 9 Partai Politik yang ada untuk dapat mengajukan Pasangan Calon pada Pilkada 2020.

Kedua, petahana saat ini yang merupakan Plt.Gubernur Provinsi Kepulauan Riau merupakan kader dari PDI Perjuangan. Namun terkait siapa yang akan maju dari Partai berlambang moncong putih ini, semua kembali pada keputusan tertinggi di Partai tersebut.

Partai Golkar yang merupakan Partai pemenang kedua, juga masih sulit diprediksi untuk kontestasi Pilkada Gubernur Kepri 2020. Apakah Golkar akan mengajukan kader sendiri dengan membentuk koalisi diluar koalisi PDI Perjuangan, atau justru berkoalisi dengan PDI Perjuangan seperti pada Pilkada 2015 yang lalu.

Namun, salah satu kader terbaik dari Partai Golkar Ansar Ahmad yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, tentu harus berfikir matang jika memutuskan maju di Pilkada 2020 karena posisinya sebagai anggota DPR RI. Sementara ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan jelas mengatur bahwa anggota DPR ataupun DPRD wajib mengundurkan diri jika akan maju dalam Pilkada.

Kendati munculnya wacana bahwa anggota DPR ataupun DPRD tidak perlu mundur untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, ini baru sebatas wacana.

Bahkan DPR RI berencana baru akan menggodoknya pada awal tahun 2020. Tentunya dengan keterbatasan waktu sebagaimana tahapan Pilkada tahun 2020 yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 15 tahun 2019, dimana tahapan Pilkada telah mulai berjalan pada awal tahun 2020 mendatang. Belum lagi dengan pertimbangan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, akan menjadi rintangan bagi DPR RI dalam melakukan revisi terhadap UU yang mengatur Pilkada tahun 2020.

Dinamika Politik menjelang Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020, memang masih sebatas saling melihat, saling memperhatikan, saling meraba antara satu kekuatan politik dengan kekuatan politik lainnya. Bahkan beberapa Partai Politik telah membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon, untuk melihat berbagai potensi figur yang dapat dijadikan nilai tawar bagi Partai Politik dalam Pilkada 2020.

Dengan membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh beberapa Partai Politik saat ini. Selain menjajaki figur-figur potensial, sebenarnya menunjukkan bahwa masing-masing pihak mencoba membuka peluang untuk bersepakat dalam Koalisi. Tinggal bagaimana kesepakatan itu dibangun diatas dasar kesama’an persepsi dan hitung-hitungan Politik yang matang dari masing-masing pihak.

Untuk beberapa figur bakal calon, memang masih sebatas menyatakan diri siap diusung dan didukung. Bahkan telah mendaftarkan diri dibeberapa Partai Politik yang membuka pendaftaran. Sebut saja Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Dr.H.M.Soerya Respationo,SH,MH yang juga merupakan mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2010 – 2015. Selain mendaftarkan diri di Partai sendiri yaitu PDI Perjuangan juga mendaftarkan diri di beberapa Partai Politik lainnya.

Begitu juga dengan H. Isdianto, S.Sos,MM yang merupakan Plt. Gubernur Provinsi Kepri saat ini. Disamping itu, Ketua DPD Partai Golkar H. Ansar Ahmad, SE,MM, dan H. Syahrul Walikota Tanjungpinang yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri, H. Muhammad Rudi, SE,MM yang juga merupakan Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Kepri juga sebagai Walikota Batam. Serta beberapa nama lainnya termasuk Drs. H. Ismeth Abdullah mantan Gubernur Provinsi Kepri pertama dan H. Huzrin Hood tokoh sentral Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Dari gambaran tersebut, sebenarnya tergambar kekuatan mana yang akan menjelma menjadi pemain dominan, setidak-tidaknya mereka yang diuntungkan dengan kendaraan Partai Politik sendiri dan elektabilitas kader yang dimiliki.

Namun masih terdapat kemungkinan-kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk berkoalisi dan legowo terhadap siapapun figur yang ditawarkan. Ataupun membentuk koalisi berdasarkan kesepakatan-kesepakatan bersama terhadap figur yang bakal diusung.

Bagi bakal calon yang bukan merupakan kader partai, tentunya kemungkinan- kemungkinan tersebut bisa jadi berpihak ke mereka, bisa jadi juga tidak. Namun, konstitusi masih memberikan peluang melalui pendaftaran dengan jalur independen. Walaupun proses ini mereka dituntut untuk kerja ekstra dalam memenuhi persyaratan mengumpulkan dukungan 10% dari total Daftar Pemilih Tetap , sebagai persyaratan dalam mengajukan diri sebagai pasangan calon pada Pilkada tahun 2020.

Namun begitu, atmosfer Pilkada berbeda dengan Pemilihan Legislatif, dimana kekuatan figur sangat mempengaruhi dinamika politik yang akan terjadi. Partai politik memang harus menghitung secara matang sebelum mengambil keputusan politik, karena menang tentunya menjadi pilihan yang diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *