
BOGOR,- Tingkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan se-Indonesia, Dewan Pers bersama Mahkamah Konstitusi RI menggelar Pusdik Pancasila dan Konstitusi di Gedung Pusdik Mahkamah Konstitusi, Cisarua Bogor, Senin (22/4/2019).
Acara yang akan berlangsung dari 22 hingga 25 April ini sedikitnya diikuti 118 wartawan perwakilan se-Indonesia.
Sekretaris Jenderal Mahkama Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan peningkatan hak konstitusi wartawan merupakan upaya membangun peradaban masyarakat. “Karena dalam sejarah perjalanan negeri ini tidak terlepas dari peran wartawan, sehingga perlu ditingkatkan pemahaman hak konstitusi wartawan,” ujarnya.
“Kemampuan wartawan dalam menggiring opini publik, perlu diberi pemahaman hak konstitusi sehingga pemahaman hak konstitusi itu dapat disebarkan kepada masyarakat,” sambungnya.
Sementara ketua Dewan Pers, Yosep berpesan kepada seluruh peserta Pusdiklat agar dapat memanfaatkan moment Pusdik tersebut.
“Rekan-rekan wartawan yang hadir pada hari ini adalah orang-orang terpilih dari wartawan se-Indonesia untuk mengikuti Diklat, jadi jangan sia siakan momen yang berharga ini,” ucapnya.
Dalam amanat sambutannya, Yosep menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, Pers Indonesia harus melakukan dua hal, pertama menyebarluaskan berita berdasarkan fakta, seimbang dan adil. Kemudian yang kedua, sambunya pers harus tetap skeptis terhadap segala informasi, dengan melakukan pengecekan ulang di lapangan.
Hal yang sama juga disampaikan ketua hakim Mahkama Konstitusi RI, Anwar Usman. Ia menyebutkan bahwa tugas wartawan merupakan tugas paling berat dari tugas lainnya di Republik ini. “Untuk mengungkap sebuah kebenaran, bukan lah mudah, maka untuk itu perlu dukungan pemahaman bagi wartawan se Indonesia,” sebutnya.
Kegiatan tersebut disejalankan dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pers.
bet