Tegakkan Perda, Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK

Bawaslu, Satpol PP dan Polisi menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di jalan Sukarno Hatta (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kembali ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang di semua titik sudut kota Tanjungpinang, Sabtu pagi (18/1/2018).

Penertiban APK tersebut dinilai telah melanggar perda Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 dan PKPU maupun Juknis KPU. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat di semua titik umum ada APK terpasang. 

“Saat ini hampir di semua titik tempat umum ada APK yang terpasang, tanpa terkecuali. Banyak Pemasangan APK yang telah melanggar aturan,” ujarnya. 

Baca Juga :  Ismeth Klaim Zaman Kepemimpinannya Ekonomi Kepri Pernah 7,3 Persen

“Pagi ini kita telah menertibkan belasan APK yang melanggar aturan, diantaranya tempat beribadah pantai impian dan dibeberapa tempat taman hijau serta akan menyisir wilayah lainnya,” sambung Zaini.

Dikatakannya, penertiban tersebut guna menegakkan perda Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 dan PKPU 23 tahun 2018 serta merujuk perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.

“Ini guna menjaga etika dan estetika serta keindahan yang ada,” tungkas Zaini.

Penertiban APK tersebut dibagi 3 kelompok yakni barat kota, Bestari dan timur yang didampingi masing-masing komisioner dengan melibatkan unsur Satpol PP dan Kepolisian.

Baca Juga :  Wasekjen DPP PAN Irvan Herman Akan Segera Konsolidasi Pilkada Serentak Di Kepri Bersama Hamid Rizal

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *