Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Program JKN-KIS

Media ghatering
Media ghatering Bpjs cabang Tanjungpinang bersama jurnalis (foto:irene)

TANJUNGPINANG,- – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dijelaskan pihak BPJS kepada insan pers di Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Rabu (19/12) siang.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agusrianto menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek yang perlu diketahui masyarakat antara lain Pendaftaran Bayi Baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK.

Agus memaparkan, “Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu proses pendaftaran memerlukan 14 hari kalender, setelah melewati rentang waktu itu, iuran baru bisa dibayarkan”.

“Untuk status kepesertaan perangkat desa, perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Sedangkan untuk status peserta ke luar negeri, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia, aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapat gaji di Indonesia,” tambahnya.

“Selanjutnya, jika pasangan suami istri sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” lanjut Agus.

Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan akan dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan atau lebih dari 1 bulan.

“Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, dan apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus.

Agus berharap, “Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bisa mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan JKN-KIS”.

(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *