BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Online

Ilustrasi kosmetik
Ilustrasi kosmetik

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan 72 item kosmetik ilegal, satu item obat tradisional, dan obat yang tidak memiliki izin edar, Senin (22/10) lalu. 

Dari pemeriksaan sementara oleh BPOM, penjual kosmetik, obat tradisional, dan obat tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2015. ”Penjualannya secara online. Nilai ekonomis puluhan barang ilegal yang kita amankan ini sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Rabu (24/10).

Yosef menyebutkan terdapat sebanyak 72 item kosmetik tersebut terdiri 27 ribu pieces, satu item obat tradisional terdiri dari 56 pieces, sedangkan obat biasa 1 itemnya terdiri dari sembilan buah. 

Baca Juga :  Tagihan Operasi Jantung Rp10,5 Triliun, Menkes Akan Evaluasi Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan

Ia menuturkan penemuan kosmetik, obat tradisional, dan obat ilegal tersebut, hasil penelusuran oleh BPOM Kepri. Dari info yang didapat BPOM, kosmetik ilegal ini dijual pelaku secara online ke seluruh Indonesia. ”Ia (penjual, red) berdomisili di Batam,” sebutnya.

Yosef mengatakan untuk jenis komestik yang paling banyak dipesan, yakni Aloe Vera dan Bio Aqua. Selain itu, kosmetik yang diamankan BPOM Kepri lainnya seperti Latoja, Kissproof, 88 Natural Glow, Hera, dan Eyebrow. 

Dia berharap masyarakat mengerti dan memahami betapa berbahayanya membeli kosmetik maupun obat yang tidak memiliki izin edar. Karena materi yang terkandung di dalam kosmetik dan obat belum terjamin mutu dan manfaatnya. 

Baca Juga :  Polres Anambas Semprot Disinfektan dan Himbau Warga Cegah Covid-19

“Jangan beli barang-barang yang tidak memiliki izin edar,” katanya mengingatkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *