Hukrim  

Tiga Tersangka Kasus Narkoba Divonis

LINGGA,- -Tiga orang Terdakwa kasus narkoba, Asun, Yus dan Along mendapat hukuman berbeda dari majelis hakim dalam sidang di Kantor Cabang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo, Rabu malam (17/10/2018).

Ketiga tersangka ini sebelumnya berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Lingga pada Kamis (30/08/2018) lalu.

Dalam sidang yang berlangsung sampai malam, Hakim Ketua Sumedi SH,MH mengganjar Asun dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka ditambah pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim ketua saat menjatuhkan vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu Junaidi SH, MH mengatakan, pihak hakim sependapat bahwa terdakwa Kwan Sun alias Asun terbukti menjadi perantara pada transaksi jual beli narkoba tersebut.

dalam kasus narkoba ini juga menyidangkan terdakwa Yus dan Along. Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua dipimpin oleh Acep Sopian Sauri SH,MH didampingi oleh Hakim Anggota Santo SH,MH dan Monalisa Anita SH,MH. “Untuk dua terdakwa ini adalah kasus yang sama dengan terdakwa Asun. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dan 5 tahun buat masing-masing terdakwa Yus dan Along,” katanya.

Yus, oleh Jaksa dituntut 10 tahun penjara dan diputuskan hakim 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan karena juga terbukti jual beli narkoba. Sedangkan Along dituntut jaksa 7 tahun dan diputusnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidernya 3 bulan.

“Barang bukti dirampas semua,” kata Junaidi lagi. Usai dilaksanakan sidang, para tersangka digiring kembali ke Rutan Dabo Singkep untuk menjalani masa hukuman, sesuai dengan yang diputuskan majelis hakim.

Laporan : Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *