Masyarakat Komplen Data Perekaman KTP Hilang

Kondisi pelayanan kantor Disdukcapil Tanjungpinang dipadati masyarakat (F.ist)

TANJUNGPINANG – Masyarakat komplen data dirinya hilang di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kota Tanjungpinang. Pantauan awak media ini, masyarakat memadati ruang perekaman KTP elektronik di Kantor Disdikcapil Kota Tanjungpinang yang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang.

Yang memadati ruangan berada di lantai satu, adalah masyarakat sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Ini dibuktikan dengan masyarakat telah memiliki surat keterangan alias suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Ada masyarakat yang memiliki suket pada tahun 2017 lalu. Ruslan mengaku tinggal di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. “Sudah satu tahun saya pegang suket ini. KTP tidak jadi-jadi. Katanya data saya hilang,” kata Ruslan saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (2/10/2018).

Dengan adanya itu, ia diminta oleh petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang untuk kembali melakukan perekaman KTP elektronik lagi. “Makanya saya antri untuk rekam ulang,” ucap dia dengan menunjukkan raut wajah kecewa.

Disela itu, ia berharap, Disdukcapil Kota Tanjungpinang untuk memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat. Seperti menyimpan data masyarakat dengan baik.

“Kalau seperti ini, sudah menyusahkan masyarakat,” sebut dia.

Dalam kesempatan ini, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto menjelaskan, data masyarakat bisa hilang dikarenakan adanya perubahan sistem digunakan oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Perubahan sistem atas perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dulu, Diadukcapil Kota Tanjungpinang menggunakan sistem siak 5. Otomatis masyarakat yang sudah merekam KTP elektronik tersimpan di sistem siak 5.

Kemudian, data tersebut sudah ada diselver Kemendagri. Untuk mendapatkan data masyarakat kembali, petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang perlu mengundang melalui sistem siak 7. Karena saat ini, Disdukcapil Kota Tanjungpinang sudah memakai sistem siak 7.

“Macam mana mau cepat. Kita punya operator konsolidasi data hanya satu. Yang kita layani 100 orang. Manalah mampu,” tegas Irianto yang masih berada diluar Kota Tanjungpinang.

Makanya, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ini, perlu peran aktif dari masyarakat. Sehingga petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang tahu, masyarakat mana yang sudah merekam dengan dibuktikan suket.

“Sekarang sistem siak 7 lebih maju dan canggih dibandingkan sistem siak 5. Tunggu satu jam setelah rekam, KTP elektronik langsung jadi,” sebut dia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *