Hukrim  

Untung Dikonfrontir Tim Penyidik, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Untung bersama kuasa hukum Agus Dwi Saputro berfoto di mobil miliknya yang hilang (F.ist)
Untung bersama kuasa hukum Agus Dwi Saputro berfoto di mobil miliknya yang hilang (F.ist)

TANJUNGPINANG,- – Untung, pelapor tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP dengan terlapor Agus Salim, kembali menghadiri panggilan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpiang, Kamis (27/9/2018).

Didampingi kuasa hukum, Untung mengatakan kali ini ia di konfrontir oleh tim penyidik polres Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, dirinya sudah 7 kali memenuhi panggilan tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang, namun belum ada perkembangan kasus dari laporan tindak pidana yang ia laporkan. 

Justru sampai saat ini pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik itu-itu saja sama halnya dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya, malahan laporan saya masih gitu-gitu saja. “Ada apa dengan Tim Penyidik Satreskrim Tanjungpinang ini ?” Ujar Untung. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari pelapor, Untung merasa dizolimi oleh pihak tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang. Pasalnya, klien yang ia dampingi dengan perkara kasus kehilangan mobil hingga kini belum menemukan titik terang.

Sementara, pelaporan kasus tindak pidana pencurian tersebut telah diadukan 6 bulan lalu, kemudian pengaduan dinaikkan jadi LP pada 30/Agustus lalu berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi No STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Menyikapi hal tersebut, ia pun mempertanyakan dimana keadilan dari polres tanjungpinang seperti slogan yang di dengungkan bahwa polri sekarang sebagai promotor bagi masyarakat, Tanyanya.

Tidak berhenti disitu, Pelapor bersama kuasa hukum saat ini telah melaporkan etika pelayanan publik yang dilakukan oleh polres tanjungpinang ke Ombudsman  dan merasa pelaporannya belum menemukan titik terang, untung bersama kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri tanjungpinang.

“Saat ini kita telah melakukan laporan ke Ombudsman dan PN Tanjungpinang,” Ucap kuasa hukum untung, Agus Dwi Saputro.

Sementara hingga berita ini dimuat, pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang belum berhasil dikonfirmasi

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *