Hukrim  

Terhitung Satu Minggu Tidak Diproses, Untung Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Untung, Pelapor kasus pencurian mobilnya (F.ist)
Untung, Pelapor kasus pencurian mobil Toyota Hilux nomor polisi BP 8055 AP (F.ist)

TANJUNGPINANG,- – Kasus dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP milik untung dengan terlapor Agus Salim hingga kini belum ditangkap oleh pihak Polres Tanjungpinang.

Menyikapi hal tersebut, Dwi Saputro Penasihat Hukum dari Untung yang merupakan pelapor akan tetap menunggu proses hukum yang sebagaimana mestinya.

“Kita akan tetap menunggu proses hukum yang berlaku, tetapi jika berkas pengaduan yang telah dinaikkan jadi LP pada 30/Agustus lalu juga belum ada perkembangan, kita akan lakukan upaya hukum lanjutan,” Ucap Dwi Saputro, Kamis (6/9/2018).

“Laporan pengaduan kita itu untuk di naikkan ke LP saja memakan waktu sampai 5 bulan, padahal bukti bukti  sudah kita lampirkan semua. Seharusnya menurut aturannya tidak perlu sampai 5 bulan laporan pengaduan sudah naik jadi LP, ujarnya.

Sampai saat ini kita masih menunggu proses dari pihak polres, tapi kalau satu minggu ini pihak polres belum ada etikat baik untuk memproses kasus ini, kita akan naikkan kasus ini ke Polda bahkan kita laporkan ke Mabes Polri, pungkasnya.

Senada dengan Untung yang merupakan pelapor mengharapkan agar pelaku pencurian supaya cepat di proses. Urusan kasus lain nanti, yang saya minta LP saya di proses dulu. Saya sudah punya alat bukti yang kuat, apalagi yang mau ditunggu pihak polres, ucapnya.

“Saya meminta supaya proses ini tetap dijalankan, pelaku segera ditangkap, jangan sampai mengendap. kalau pihak polres belum ada perkembangan, saya bersama kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan,” kata untung. 

Dikatakan Untung, pada hari Kamis 6/9 ia kembali dipanggil ke Polres untuk memenuhi panggilan polres, dan ini panggilan pihak penyidik yang keempat kali, katanya.

“Kalau saya salah, iya disalahkan, kalau pihak terkait merasa dirugikan, silahkan tempu jalur hukum. Saya hanya meminta hak saya saja. Maka dari itu saya meminta agar segera di proses secepatnya karena kasus ini sudah memasuki 6 bulan,” Tutup Untung.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno saat dikonfirmasi mengatakan dugaan kasus pencurian mobil Untung hingga kini masih dalam proses, “Saat ini kita sedang melakukan proses dari LP pelapor,” Ucapnya saat dijumpai di Mapolsek Bukit Bestari, Jumat (8/9).

Sedangkan untuk laporan pengaduan kasus penggelapan yang dilaporkan Sugiyono atas nama terlapor Untung  masih dalam proses berjalan, tutupnya.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *